KONI KOTA TASIKMALAYA— Menjelang pelaksanaan Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Barat ke-15 tahun 2026, Ketua KONI Kota Tasikmalaya menyampaikan paparan resmi mengenai aturan mutasi atlet, yang menjadi perhatian utama dalam pembinaan dan keabsahan keikutsertaan para atlet di ajang multiolahraga tingkat provinsi tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya Ketua KONI Anton Suherlan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi mutasi, demi menjaga keadilan kompetisi, menjunjung tinggi prinsip etika olahraga, serta memastikan pembinaan atlet berjalan secara berkelanjutan.
PORPROV Jawa Barat merupakan ajang multiolahraga empat tahunan yang diinisiasi oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai bentuk pengukuran hasil pembinaan olahraga di tingkat kabupaten/kota.
“PORPROV bukan sekadar ajang kompetisi, tapi juga simbol keharmonisan kehidupan keolahragaan dan pembangunan peradaban melalui sportivitas,” ujar Ketua KONI Kota Tasikmalaya.
Salah satu poin penting dalam regulasi mutasi PORPROV XV Jabar 2026 adalah asas domisili. KONI menegaskan bahwa domisili atlet tetap menjadi prioritas utama dalam proses mutasi.
“Jika domisili berbeda dengan tempat klub pembinaan, maka yang diutamakan adalah domisili atlet,” tegasnya.
Anton menambahkan saat ini berbagai alasan sah untuk mutasi atlet juga harus dijabarkan, antara lain mengikuti kepindahan orang tua, suami/istri; Pindah tugas atau pekerjaan; Penerimaan sekolah/perguruan tinggi; serta tujuan pembinaan dan peningkatan prestasi.
"Namun, jika klub asal dapat membuktikan telah membina atlet setidaknya enam bulan sebelum pengajuan mutasi, maka permohonan dapat ditolak."tegasnya.
Proses mutasi atlet tidak serta-merta dilakukan tanpa dokumen resmi. Ketua KONI Kota Tasikmalaya mengingatkan bahwa seluruh atlet dan pemangku kepentingan wajib memenuhi stratifikasi dokumen mutasi berikut ini seperti KK dan KTP di domisili tujuan.
Kemudian SPM (Surat Permohonan Mutasi) dari atlet ke klub dan KONI daerah asal seperti SRPM dari klub kepada pengurus cabang, SRM dari PENGCAB ke atlet dan PENGPROV CABOR, SPPM dari KONIDA tujuan, SKM dari KONIDA asal dan SPMA dari PENGPROV CABOR.
Ketua KONI juga menegaskan bahwa SPM harus diajukan paling lambat 90 hari sebelum pelaksanaan BK. Keterlambatan pengajuan membuat proses mutasi dianggap tidak sah.
Hak dan Kewajiban Semua Pihak seperti Atlet, Klub, PENGCAB, KONIDA dalam konteks mutasi atlet, seluruh pihak memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur secara detail
Atlet berhak melakukan mutasi tanpa diskriminasi, mendapatkan pendampingan, informasi, serta kejelasan status mutasi. Atlet juga berhak mengajukan sengketa ke Dewan Hakim apabila ada penolakan.
Klub dan KONIDA berhak menolak atau menerima mutasi, dan memiliki kewajiban untuk menanggapi dalam waktu maksimal 30 hari. Bila tidak menjawab dalam waktu itu, permohonan dianggap disetujui.
PENGPROV CABOR wajib membentuk Tim Keabsahan 90 hari sebelum BK dimulai, untuk memastikan keabsahan status atlet, PENGPROV CABOR wajib membentuk Tim Keabsahan beranggotakan minimal 3 orang.
"Tim ini akan bertugas untuk memverifikasi dokumen mutasi, menerbitkan Surat Rekomendasi Keabsahan 30 hari sebelum BK dan menangani sanggahan dan keberatan maksimal 7 hari setelah surat diterbitkan,"terangnya.
KONI Kota Tasikmalaya menurutnya siap mengawal proses dengan transparansi dengan menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal seluruh proses mutasi atlet dengan prinsip transparansi, keadilan, dan pembinaan berkelanjutan.
“Kami membuka ruang komunikasi bagi seluruh pengurus cabor untuk berkonsultasi langsung ke sekretariat KONI Kota Tasikmalaya. Untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan dan menjaga nama baik olahraga Kota Tasikmalaya, KONI Kota Tasikmalaya akan menggelar pertemuan untuk membahas hal ini” pungkasnya.
Anton mengimbau kepada seluruh Pengurus Cabang olahraga agar dapat memahami tentang aturan mutasi atlet, apabila ada yang belum paham dapat menghubungi ke sekretariat KONI Kota Tasikmalaya. (HO)
28 Juni 2025 Berita
28 Juni 2025 Berita
18 Juni 2025 Berita
12 Juni 2025 Berita
10 Juni 2025 Berita
09 Juni 2025 Berita
07 Juni 2025 Berita
03 Juni 2025 Berita
03 Juni 2025 Berita
03 Juni 2025 Berita
03 Juni 2025 Berita
30 Mei 2025 Berita
30 Mei 2025 Berita
30 Mei 2025 Berita
12 September 2024 Berita
04 Maret 2024 Berita
Hubungi Kami
konikotatasikmalaya11@gmail.com
(0265) 336094